Professional, Global, Entrepreneurship

No Image
Pemanfaatan Bantuan Kuota Data Internet

Nomor : 6232/D1/KS.01.01/2021 16 Desember 2021
Lampiran : satu lembar
Hal : Pemanfaatan Bantuan Kuota Data Internet


Yth. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan
menyalurkan bantuan paket kuota data internet bulan Desember 2021 sesuai Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021.
Terkait dengan hal tersebut, perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bantuan paket kuota data internet bulan Desember 2021 merupakan tambahan bulan November
2021;
2.Paket kuota data internet untuk mahasiswa dan dosen sebesar 5 GB/bulan. Untuk mahasiswa
berlaku penyesuaian status kemahasiswaan;
3. Keseluruhan bantuan kuota merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses
seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada:
https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/;
4. Paket kuota data internet ini agar dimaksimalkan untuk pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perkenan Saudara dapat memberikan informasi kepada
seluruh mahasiswa dan dosen melalui Pimpinan Pendidikan Tinggi Vokasi Swasta yang ada di wilayah
Saudara agar memaksimalkan penggunaan paket kuota data internet ini.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi,
Dr. Wartanto

NIP 196310091989031001
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
4. Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
5. Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya PTV
6. Kepala Subbagian Tata Usaha Setditjen Pendidikan Vokasi

Bagikan Pengumuman