
UM Buton tandantangani MoU Kekayaan Intelektual bersama KEMENHUMHAM Sulawesi Tenggara
Pada hari ini, Senin tanggal 30
Agustus 2021,
telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Universitas
Muhammadiyah Buton dan Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi
Tenggara tentang Kekayaan Intelektual. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Pihak Kanwil Kemengkumham Sulawesi Tenggara yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Tenggara Bapak Maktub, S.H.,M.H. beserta rombongan diantaranya
Bapak Abdi Tonglo, S.H.,M.Si dan Ibu Zulfaidah sering di sapa Ibu Ida, serta Pihak
Universitas Muhammadiyah Buton dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah
Buton, Ibu Dr. Wa Ode Al zarliani, S.P.,M.M., Ketua LPPM yaitu Bapak Hardin, S.P.,M.M. dan Kepala
Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Penerbitan, Publikasi dan Inovasi Bapak
Darojatun Andara, S.H.,M.H.
Dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Maktub, S.H.,M.H. memberikan sambutanya yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka dunia akademisi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Buton sangat penting untuk bisa mendaftarkan HKI di Kemenkumham karena dunia akademisi dapat melahirkan pencipta/inventor hasil dari penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu para dosen/mahasiswa harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap potensi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Merek dan produk Indikasi Geografis;
Pada kesempatan yang sama Bapak
Maktub, S.H.,M.H. menyatakan bahwa dosen dan mahasiswa perlu di motivasi untuk
menghasilkan Kekayaan Intelektual berupa Hak Kekayaan Intelektual dalam setiap
menjalankan aktivitas akademiknya terutama ketika melakukan pengabdian kepada
masyarakat berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau di Universitas Muhammadiyah
Buton di sebut dengan Kuliah Kerja Amaliyah (KKA), jadi beliau harapkan
terutama fakultas hukum jangan hanya melakukan kegiatan KKA saja, namun dapat
mengidentifikasi dan meninventarisis tentang berbagai hal yang menyangkut
kekayaan intelektual termasuk membantu masyarakat di tempat atau lokasi KKA,
jika ditemukan adanya potensi untuk diurus HKI-nya, seperti desain, motif
sarung tenun Buton, maupun yang menyangkut tentang kebudayaan setempat. Beliau juga mencontokan sekam padi yang selama
ini masyarakat kurang memanfaatkan, hal tersebut dapat di olah menjadi kardus
dan dapat dijadikan sebagai peti mati untuk mengurangi penggunaan kayu,
sehingga hutan kita bisa terlindungi apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti
sekarang ini tentunya hal ini akan menghasilkan hak paten. Jadi beliau
menganjurkan untuk menggunakan system ATM atau Amati Tiru lalu Modifikasi. Beliau pun mengharapkan kepada Universitas
Muhammadiyah Buton untuk menginventaris kekayaan intelektual yang dimiliki
dosen dan para mahasiswa dan dosen diharapkan ketika mengajarkan kepada
masyarakat dan mahasiswa jangan hanya berupa teori saja, tetapi dapat berupa
contoh-contoh kongrit mengenai kekayaan intelektual, sehingga mereka dapat
mudah memahami mana yang akan di HKI-kan, untuk melindungi kekayaan intelektual
yang ada di kampus dan masyarakat pada umumnya.
Rektor Universitas Muhammadiyah
Buton Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P.,M.M. menyatakan bahwa sangat mengapresiasi
kedatangan Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Tenggara Bapak Maktub, S.H.,M.H. beserta rombongan, sehingga
dapat terselenggaranya penandatangan nota kesepahaman antara Divisi Pelayanan
Hukum dan Ham Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dengan Universitas
Muhammadiyah Buton Tentang Kekayaan Intelektual, karena hal
ini telah di rencanakan di tahun
sebelumnya yaitu tahun 2020 dengan Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang sebelumnya
yaitu Bapak Sofyan, S.Sos., S.H., M.H., namun karena adanya Pandemi Covid-19,
sehingga tidak jadi dilaksanakan. Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
menyampaikan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat
mendukung kinerja Universitas Muhammadiyah Buton dalam perolehan HKI, karena
untuk meningkatkan akreditasi baik Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi
Institusi yaitu Universitas Muhammadiyah Buton, semua membutuhkan HKI terutama
Hak Paten, apalagi dengan sembilan standar akreditasi perguruan tinggi saat
ini, serta diharapkan pula melalui
kerjasama ini dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Hardin, S.P.,M.M. juga menyampaikan pada kesempatan tersebut bahwa Universitas Muhammadiyah Buton saat ini hanya memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta baik dosen maupun mahasiswa berupa hak cipta buku, rekaman video, maupun motif kain tenun dan Insya Allah ke depan dengan penuh optimis beliau mengatakan akan ada hak paten baik yang berasal dari dosen maupun mahasiswa, dan akan melakukan kegiatan sosialisasi, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun masyarakat dalam bentuk seminar, workshop maupun webinar, agar masyarakat akademisi maupun masyarakat luas dapat melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah:
- meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual dan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan
Intelektual;
- mengembangkan
dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Universitas
Muhammadiyah Buton; dan
- mewujudkan
Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Buton yang berbudaya Kekayaan Intelektual
dan sejahtera dengan Kekayaan Intelektual.
Sedangkan Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
- perencanaan dan sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual;
- pertukaran informasi dan inventarisasi
data dalam rangka mengembangkan, melindungi, menjaga, dan memelihara Kekayaan
Intelektual Komunal di bidang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, potensi
indikasi geografis, dan
ekspresi budaya tradisional;
- inventarisasi, pengembangan
dan perlindungan terhadap potensi
Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak Terpadu,
Rahasia Dagang, Merek dan produk
Indikasi Geografis;
- perlindungan dan pengawasan serta
pembinaan produk Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata
Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Merek dan produk Indikasi Geografis terdaftar;
- pendaftaran
Kekayaan Intelektual bagi Dosen dan Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah
Buton;
- penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual; dan
- kegiatan lain di bidang Kekayaan Intelektual yang disetujui dan saling menguntungkan bagi PARA PIHAK.