Professional, Global, Entrepreneurship

UM Buton Lolos Seleksi Perguruan Tinggi Sasaran (PERTISAS) Program Detasering 2021

Setelah di lakukan seleksi oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen DIKTIRISTEK terhadap calon Perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) dari 60 perguruan tinggi yang mendaftar ditetapkan sebanyak 54 perguruan tinggi yang lolos sebagai Pertisas pada Program Detasering Tahun 2021 melalui  surat nomor 2602/E4/PP.02.04/2021 tertanggal 12 Agustus 2021.

UM Buton menjadi salah satu universitas dari 54 universitas yang dinyatakan LULUS. 3 Program yang daftarkan UM Buton lulus dari 6 Program yang di ikuti. Program tersebut yaitu :

  • Program Penelitian dengan sub program, Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan; Kegiatan Kemahasiswan dalam Pembuatan Hibah Kompetisi; dan Pelatihan dan Pendampingan penulisan Karya Ilmiah,
  • Program Pengabdian Masyarakat dengan sub program, Pelatihan untuk melibatkan Mahasiswa dalam KKN Tematik; Pendampingan Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat; dan Pelatihan Tata Cara Penyebaran Ilmu Pengetahuan kepada Masyarakat; dan Penyusunan proposal Hibah Pengabdian Masyarakat.
  • Program Tata Kelola Perguruan Tinggi dengan sub program Pendampingan Penyusunan Komponen Penjaminan Mutu 

Menanggapi keberhasilan UM Buton dalam Seleksi PERTISAS, Rektor UM Buton yang di temui di Gedung  Rektorat  UM Buton menyampaikan rasa syukur kepada UM Buton yang kesekian kalinya lolos dalam kompetisi hibah dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi.

"Untuk hibah program detasering ini merupakan yang kedua kalinya Universitas LULUS dalam seleksi. Ini merupakan  suatu prestasi dari Tim dosen yang sudah bekerja keras dan saling bekerjasama sehingga menghasilkan proposal yang berkualitas dan layak memperoleh hibah. Pada kesempatan ini pula Ibu mengucapkan Terimakasih kepada tim dosen yang telah mengharumkan nama Universitas di kancah Nasional. Dari 54 perguruan tinggi salah satunya UM Buton. Harapan Ibu dengan selesainya pengimplementasian hibah tersebut dapat meningkatkan kualitas Dosen maupun Mahasiswa dalam menjalankan kegiatan tridharmanya sebagai upaya pencapaian Visi Misi UM Buton." ucap Rektor UM Buton.

Anwar sadat sebagai ketua Panitia program Detasering UM Buton tahun ini juga menyampaikan rasa sukur dan terimakasih kepada Tim Detasering. "Sebagai bentuk dukungan dan upaya realisasi dari program Kampus Merderka dan Merdeka Belajar, Ditjen Dikti membuka program Detasering memberikan pembinaan dalam bidang kualitas keterampilan dosen dan sumber daya manusia melalui skema non-studi lanjut serta aspek manajerial UM Buton (penguatan kapasitas institusi) untuk yang dianggap masih memerlukan pembinaan. Penyelenggaraan program pembinaan ini merupakan implementasi dari amanat yang terkandung dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diadakannya program Detasering ini yaitu Detaser yang berasal dari Perguruan Tinggi Sumber (Pertisum) untuk memberikan pengetahuan ke perguruan tinggi sasaran (Pertisas) UM Buton yang membutuhkan bimbingan dalam penelitian serta meningkatkan kualitas pembelajaran dan bahan ajar kuliah." kata Anwar.

Perlu diketahui, bahwa Program Detasering ditujukan untuk Pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran dan bahan ajar mata kuliah tertentu di Pertisas melalui proses pembinaan dan yang dilakukan Detaser; Peningkatan iklim akademik penelitian/pengabdian kepada masyarakat dan keterampilan dosen Pertisas meliputi proposal penyusunan; Pelaksanaan dan pelaporan serta penulisan artikel ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Melengkapi dan menyempurnakan berbagai kelengkapan dokumen institusi di Pertisas melalui proses pembinaan dan pelatihan yang dilakukan detaser; Membangun jejaring kerjasama antara Pertisas dengan berbagai lembaga lain termasuk dengan Pertsum asal Detaser; dan Membantu Pertisas dalam menyusun kebijakan pelaksanaan Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.

Bagi Perguruan Tinggi yang telah dinyatakan lolos pada tahap selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan surat tugas kepada Detaser untuk melaksanakan program Detasering dengan durasi tugas yang tepat untuk masing-masing pelaksanaan suatu program kegiatan, serta mempertimbangkan usulan dari Pertisas. Untuk waktu pelaksanaan kegiatan merupakan kesepakatan antara Detaser dengan Pertisas dengan mempertimbangkan sekuens jadwal pelaksanaannya. Jadwal pelaksanaan kegiatan harus atas sepengetahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (HUMAS)

Bagikan Berita