Professional, Global, Entrepreneurship

Rektor UM Buton : Perguruan Tinggi Wajib Terlibat dalam Pemantauan dan Pengawasan Pemilu

Dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024, Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Dr. Wa Ode Alzarliani, SP., M.M. memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadi Narasumber pada Seminar Penangan Pelanggaran : "Keadilan Pemilu dan Problematik Penanganan Pelanggaran Pemilu". Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022 di Nirwana Buton Villa.

Pada kegiatan ini, Rektor UM Buton membawakan materi Peran Perguruan Tinggi dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Rektor UM Buton menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. 

"Berdasarkan data dari Bawaslu, tercatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2019 mencapai 15.052 pelanggaran. Pelanggaran tersebut naik 50 persen dari total pelanggaran PILEG-PILPRES sebanyak 10.754 pelanggaran pada 2014 lalu" kata Alzarliani.

Alzarliani menjelaskan bahwa ada beberapa solusi dalam meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam pemilu nanti, yakni melalui pendekatan hukum dan budaya. Dalam pendekatan budaya kita harus dapat berkomunikasi dengan tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menolak pelanggaran pemilu, memberikan edukasi politik berbasis pendekatan persuasif, serta membentuk badan khusus independen pemantau pemilu. Untuk itu peran perguruan tinggi sangat dibutuhkan dalam berkontribusi untuk mewujudkan pemilu yang cerdas dan luber yang bebas uang politik.

Pada akhir seminar, Alzarliani mengatakan bahwa Perguruan Tinggi sudah seharusnya berada ditengah masyarakat yang mengabdi pada kebaikan. Perguruan Tinggi harus mampu menganalisa terhadap keberhasilan atau kecurangan proses politik, serta ikut terlibat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecurangan pada pemilu nanti. (HUMAS)


Bagikan Berita