
Mahasiswa Fakultas Hukum UM Buton menjadi Mahasiswa Inspiratif pada KKN MAs
Salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton terpilih menjadi mahasiswa Inspiratif saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah Aisyiyah 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang resmi berakhir dan di tutup secara resmi Oleh Majelis Dikti Litbang Muhammadiyah, Mohammad Adam Jerusalem, MT., Ph.D., dan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. H. Arsyad Abd. Gani, M.Pd., selaku tuan rumah pada Sabtu,11 September 2021.
Penghargaan tersebut resmi diumumkan langsung oleh Panitia KKNMAs 2021, dimana ada 4 mahasiswa yang meraih penghargaan dalam KKNMAs ini. Salah satunya dari Universitas Muhammadiyah Buton, atas nama Faslimun Ahyan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, yang mendapatkan penghargaan Kategori Terinspiratif. Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang membanggakan karena selaras dengan salah satu bagian dari catur dharma perguruan tinggi yakni pengabdian pada masyarakat.
Dalam Kegiatan KKN MAs 2021, di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangang, Kabupaten Lombok Barat, Faslimun Ahyan memilik Program kerja yakni Melakukan penelitian di wilayah Kesatuan Adat Wet Sesait terkait hukum adat yang masih terjaga di masyarakat dimana setiap penyelesaian masalah hukum di masyarakat melalui Majelis Krama Desa Kayangan menjadi wadah penyelesaiannya. Hal itu merupakan salah satu instrumen hukum progresif dengan konsep keadilan restoratif. Dengan masih terjaganya penerapan hukum adat tersebut situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat selalu aman dan kondusif, lebih mengedepankan hukum-hukum yang masih hidup di masyarakat yaitu ruangnya adalah hukum adat sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat lebih terjaga.
Dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung di masyarakat terkait penjara bukanlah solusi terbaik dalam setiap penyelesaian masalah hukum akan tetapi lebih mengedepankan musyawarah mufakat, Ahyan berharap hal itu dapat memulihkan keadaan menjadi semula baik dari sisi pelaku maupun korban dengan konsep keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif secara konsep mempunyai arti pemulihan keadilan yang tidak menitikberatkan pada pembalasan (penghukuman) sedangkan keadilan restoratif dari sisi proses adalah penyelesaian masalah hukum atau pidana tertentu dengan menggandeng pelaku maupun korban serta pihak-pihak terkait dengan tujuan mengembalikan keadaan semula sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di tengah-tengah nasyarakat." Ujarnya.
Menurut dia segala penyelesaian masalah hukum harus lebih mengedepankan hukum-hukum yang masih hidup di masyarakat yaitu ruangnya adalah hukum adat sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat lebih terjaga.
Ahyan berharap Dengan masih adanya tindakan tersebut sebagian masyarakat dapat menakar hukum bukan melalui kata per kata dalam rumusan peraturan perundang-undangan tetapi apa yang menjadi tindakan penegak hukum dan keputusan yang di ambil sehingga salah menafsirkan hukum itu sendiri. (REVI)