Professional, Global, Entrepreneurship

Kuliah Pakar di UM Buton, Sekjen MK RI Paparkan Transformasi Digital Kunci Peradilan Modern dan Transparan

Dalam rangkaian Kuliah Pakar Kerjasama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Universitas Muhmmadiyah Buton (UM Buton), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si., menjadi pemateri pertama dalam kegiatan Kuliah Pakar kerja sama Mahkamah Konstitusi RI dengan UM Buton yang digelar di Gedung UM Buton Convention Center, Jumat (19/12/2025).

Dalam kuliah pakar tersebut, Dr. Heru Setiawan mengangkat tema “Transformasi Digital dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi”, yang relevan dengan perkembangan sistem peradilan modern serta kebutuhan kompetensi mahasiswa hukum di era digital.

Dr. Heru Setiawan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.

Dalam konteks digitalisasi, ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan, mulai dari tantangan filosofis, di mana hukum kerap tertinggal dari perkembangan teknologi, tantangan teoretis terkait adaptasi konsep hukum, hingga tantangan yuridis dan empiris yang belum sepenuhnya diatur secara komprehensif.

“Kondisi ini menuntut Mahkamah Konstitusi untuk terus bertransformasi agar tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.

Dr. Heru Setiawan menegaskan bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam mewujudkan good judiciary governance, dengan menekankan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan. Menurutnya, transparansi adalah roh keadilan yang menjadi dasar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Mahkamah Konstitusi diarahkan pada transparansi. Saat ini MK membuka berbagai layanan secara online. Semua proses harus menggunakan identitas digital agar sistem peradilan semakin modern, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Ia memaparkan berbagai implementasi transformasi digital di MK, antara lain pengajuan perkara secara online, sistem manajemen perkara digital, akses putusan dan risalah sidang melalui website mkri.id, persidangan melalui video conference, arsip digital, e-minutasi, hingga pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Kuliah pakar ini menjadi sarana strategis bagi mahasiswa UM Buton, khususnya mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum dan Program Studi S2 Hukum, untuk memahami secara langsung praktik transformasi digital di Mahkamah Konstitusi. Materi yang disampaikan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana teknologi berperan penting dalam proses hukum, pengujian undang-undang, serta akses keadilan di era digital.

Digitalisasi, menurut Dr. Heru Setiawan, juga membuka ruang access to justice yang lebih luas bagi masyarakat. Akses informasi kini dapat dilakukan melalui email, WhatsApp, dan perangkat gawai kapan pun dan di mana pun, termasuk untuk kebutuhan riset, jurnal ilmiah, magang, serta layanan informasi publik lainnya.

Melalui kegiatan ini, UM Buton menegaskan komitmennya dalam menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga memiliki wawasan praktis mengenai digitalisasi sistem peradilan. Diharapkan, mahasiswa S1 dan S2 Hukum UM Buton mampu menjadi generasi profesional hukum yang adaptif, berintegritas, dan siap bersaing di era transformasi digital.

Kuliah Pakar ini sekaligus memperkuat kerja sama strategis antara Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Muhammadiyah Buton dalam pengembangan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Bagikan Berita